Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pecatan Polisi Jadi Penipu di Grobogan, Bawa Kabur Mobil Warga Modus Bukti Transfer Palsu
Advertisement . Scroll to see content

Manfaatkan Situasi, 3 Oknum PMI Surabaya Jual Plasma Konvalesen hingga Rp5 Juta 

Rabu, 27 Oktober 2021 - 10:29:00 WIB
Manfaatkan Situasi, 3 Oknum PMI Surabaya Jual Plasma Konvalesen hingga Rp5 Juta 
Oknum PMI Surabaya jual belikan plasma konvalesen. (ilustrasi).
Advertisement . Scroll to see content

SURABAYA, iNews.id - Tiga oknum Palang Merah Indonesia (PMI) Surabaya menjadi terdakwa kasus jual beliplasma konvalesen di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kasus ini terbongkar setelah aparat Polda Jawa Timur (Jatim) menyamar sebagai pembeli. 

Ketiga oknum PMI Surabaya tersebut yakni Yogi Agung Prima, Bernadya Anisah Krismaningtyas dan Mohammad Yusuf Efendi. Ketiganya bersekongkol mencari pendonor plasma. Setelah itu menjualnya kepada keluarga pasien. 

Tak tanggung-tanggung, ketiganya menjual plasma konvalesen antara Rp2 juta hingga Rp5 juta, tergantung jenis golongan darah. Dari penjualan itu, mereka mendapatkan untung antara Rp500.000 hingga Rp1,5 juta untuk satu kantong plasma. 

Hasil penyelidikan polisi, ide penjualan plasma konvalesen ini bermula dari terdakwa Yogi Agung Prima. Pegawai PMI Surabaya ini memanfaatkan situasi Covid-19 yang saat itu sedang tinggi. Sebab, banyak pasien Covid-19 yang membutuhkan plasma. 

Terdakwa Yogi lantas meminta bantuan dua rekan pegawai PMI lainnya, Bernadya Anisah Krismaningtyas dan Mohammad Yusuf Efendi. Keduanya berbagi peran, yakni mencari pendonor dan pembeli, serta berpura-pura sebagai keluarga pasien Covid-19. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Rakhmad Hari Basuki mengatakan, kasus jual beli plasma ini diungkap penyidik Polda Jatim pada Juli-Agustus 2021 lalu. "Polisi pertama kali menangkap Bernadya, setelah itu Yogi dan Yusuf," katanya. 

Atas perbuatan itu ketiga terdakwa didakwa Pasal 195 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Sekretaris PMI Jatim Edi Purwinarto membenarkan kasus jual beli plasma konvalesen oleh tiga pegawai PMI Surabaya. Namun, Edi enggan menjelaskan detail kasus tersebut. "Silakan hubungi PMI Surabaya," tuturnya.

Editor: Ihya Ulumuddin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut