Maling di Pasuruan Tertangkap Warga, Kepala Diinjak dan Diarak Keliling Kampung
Rabu, 22 Juli 2020 - 09:06:00 WIB
Kepada polisi, pelaku mengaku nekat mencuri karena ingin membantu ibu membayar utang kepada rentenir sebesar Rp2 juta.
“Hasil curiannya buat tambahan bayar utang ibu,” katanya.
Kasubag Humas Polres Pasuruan Kota, AKP Endy Purwanto mengatakan pelaku masuk ke warung dengan merusak teralis jendela. Pelaku mengambil rokok, plaster luka dan uang Rp67.000.
“Kini pelaku mendekam disel tahanan Mapolsek Grati. Polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui apakah tersangka terlibat dalam pencurian di tempat lain,” katanya.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Editor: Umaya Khusniah