Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Bongkar Sindikat STNK Palsu Jaringan Surabaya-Pasuruan, 5 Orang Ditangkap
Advertisement . Scroll to see content

Maling di Pasuruan Tertangkap Warga, Kepala Diinjak dan Diarak Keliling Kampung

Rabu, 22 Juli 2020 - 09:06:00 WIB
Maling di Pasuruan Tertangkap Warga, Kepala Diinjak dan Diarak Keliling Kampung
Andri (25) pencuri di Pasuruan yang tertangkap warga dan diarak keliling kampung. (Foto: iNews/Jaka Samudra)
Advertisement . Scroll to see content

Kepada polisi, pelaku mengaku nekat mencuri karena ingin membantu ibu membayar utang kepada rentenir sebesar Rp2 juta.

“Hasil curiannya buat tambahan bayar utang ibu,” katanya.

Kasubag Humas Polres Pasuruan Kota, AKP Endy Purwanto mengatakan pelaku masuk ke warung dengan merusak teralis jendela. Pelaku mengambil rokok, plaster luka dan uang Rp67.000.

“Kini pelaku mendekam disel tahanan Mapolsek Grati. Polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui apakah tersangka terlibat dalam pencurian di tempat lain,” katanya.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Editor: Umaya Khusniah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut