Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bea Cukai Malang Gagalkan Peredaran 84.000 Batang Rokok Ilegal, 1 Orang Ditangkap
Advertisement . Scroll to see content

Lolos Hukuman Mati, 8 Terdakwa Pabrik Narkoba di Malang Divonis 18 dan 20 Tahun Bui

Senin, 28 April 2025 - 15:56:00 WIB
Lolos Hukuman Mati, 8 Terdakwa Pabrik Narkoba di Malang Divonis 18 dan 20 Tahun Bui
Delapan terdakwa kasus narkoba lolos dari vonis hukuman mati oleh hakim Pengadilan Negeri Kota Malang. (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

"Kita akan berunding dulu dengan terdakwa dan keluarganya, tapi kalau memang dari keluarga terdakwa menerima ya kita akan sampaikan juga," kata Guntur Putra Abdi Wijaya.

Meski telah bebas dari hukuman mati, baginya seharusnya kliennya lolos dari sangkaan Pasal 113 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, sebab menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Sebelumnya, jaksa menuntut delapan terdakwa dengan hukuman mati dan seumur hidup atas kasus narkotika.

Mereka ditangkap di Jalan Bukit Barisan No 2 Kecamatan Klojen Kota Malang dalam penggerebekan tim Bareskrim Polri dan Bea Cukai, Selasa (2/7/2024).

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut