Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kecelakaan Mobil Rombongan Pengantin di Tol Jombang-Mojokerto, 10 Penumpang Luka
Advertisement . Scroll to see content

Lengkapi Berkas Jalan Ambles, Polda Akan Periksa Lagi Anak Risma

Senin, 08 Juli 2019 - 14:58:00 WIB
Lengkapi Berkas Jalan Ambles, Polda Akan Periksa Lagi Anak Risma
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Frans Barung Mangera. (Foto: iNews/Rahmay Ilyasan).
Advertisement . Scroll to see content

"Ya diperiksa lagi saksi-saksinya untuk pendalaman," katanya.

Diketahui, dalam kasus jalan ambles, Polda Jatim telah menetapkan enam tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni, RW (project manager PT Nusa Konstruksi Enjiniring/NKE), RH (project manager PT Saputra Karya).

Kemudian, LAH (enginering supervisor PT Saputra Karya), BS (Direktur Utama PT NKE). Lalu tersangka A (site manager di PT NKE) dan A (site manager di PT Saputra Karya).

Adapun pasal yang dikenakan untuk keenam tersangka adalah Pasal 192 ayat (1) Jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 63 ayat (1) UU 38 Tahun 2004 tentang Jalan, jo Pasal 55 KUHP.

Editor: Andi Mohammad Ikhbal

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut