Lengkapi Berkas Jalan Ambles, Polda Akan Periksa Lagi Anak Risma
Senin, 08 Juli 2019 - 14:58:00 WIB
"Ya diperiksa lagi saksi-saksinya untuk pendalaman," katanya.
Diketahui, dalam kasus jalan ambles, Polda Jatim telah menetapkan enam tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni, RW (project manager PT Nusa Konstruksi Enjiniring/NKE), RH (project manager PT Saputra Karya).
Kemudian, LAH (enginering supervisor PT Saputra Karya), BS (Direktur Utama PT NKE). Lalu tersangka A (site manager di PT NKE) dan A (site manager di PT Saputra Karya).
Adapun pasal yang dikenakan untuk keenam tersangka adalah Pasal 192 ayat (1) Jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 63 ayat (1) UU 38 Tahun 2004 tentang Jalan, jo Pasal 55 KUHP.
Editor: Andi Mohammad Ikhbal