LBH Surabaya Sebut 171 Orang Belum Ditemukan Pascademo Omnibus Law
Lebih jauh Andy meminta agar pihak kepolisian membuka akses seluas-luasnya pada kuasa hukum yang sudah ditunjuk oleh pihak atau keluarga yang diamankan. Pihaknya juga mendesak pada kepolisian agar segera melepas demonstran yang ditahan. Pasalnya, mereka melakukan aksi secara legal dan dilindungi undang-undang.
“Kami harap (yang ditangkap) bisa dilepaskan karena bukan pelanggaran hukum. Kami juga sesalkan tindakan represif kepolisian dalam aksi di Surabaya dan Malang,” katanya.
Sebelumnya Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan ada 634 perusuh yang diamankan pada demo menolak Omnibus Law, Kamis (8/10/2020). Ratusan orang itu diamankan kerena merusak fasilitas umum dan melawan petugas.
“Berdasarkan data yang saya terima, perkembangan terakhir ada 634 orang yang diamankan. Sebanyak 505 orang di Surabaya dan 129 orang di Malang,” katanya.
Saat ini pihaknya masih melakukan pendataan terhadap para demonstran tersebut. Selain pendataan, polisi juga melakukan rapid tes. Jika nantinya ada yang reaktif, maka akan langsung dilakukan tes swab.
“Kalau ada yang positif akan langsung dikarantina. Sementara ini proses masih berjalan,” ujarnya.
Editor: Ihya Ulumuddin