Ladang Ganja Kembali Ditemukan di Lereng Gunung Semeru, 4.459 Batang Tanaman Disita
Seseorang berinisial E ini merupakan pihak yang memberikan bibit ganja kepada para petani. Hasil tanaman yang sudah panen disetorkan kepada E, namun pelaku masih dalam pengejaran polisi.
Kedua petani yang menanam tanaman ganja tersebut awalnya mendapat tawaran dari seseorang yang bernama N untuk menanam ganja dengan iming-iming upah Rp15 juta. Stelah panen, N sudah ditangkap lebih dulu.
"Mereka berdua kemudian menanam ganja di lahan yang telah ditentukan, namun setelah panen, N hanya memberikan upah sebesar Rp2 juta kepada masing-masing tersangka dan sisanya belum dibayarkan hingga saat ini," tuturnya.
Sebelumnya petugas gabungan dari BB-TNBTS, kepolisian dan TNI menemukan 48.000 batang tanaman ganja pada akhir September lalu. Tanaman ganja ini jika dirajang bisa mencapai 8 ton rajangan.
Polisi total mengamankan empat orang pelaku pemilik ladang ganja yakni N, B, Y, dan P. Seluruhnya warga Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang.