Kuasa Hukum Protes Ahmad Dhani Ditahan di Rutan Medaeng Surabaya
Majelis hakim mengatakan bahwa wewenang penetapan tahanan itu ada di PT DKI Jakarta. PN Surabaya hanya mengikuti keputusan tersebut, sesuai dengan surat permohonan yang diberikan jaksa. "Wewenang itu (pemindahan penahanan) ada di PT DKI Jakarta. Karena kami tidak punya wewenang menahan maka kami tidak menahan," katanya.
Tak hanya itu, majelis hakim juga membantah bahwa penetapan itu ada unsur politik. Menurut dia, penahanan di Rutan Medaeng itu adalah untuk mempercepat proses persidangan agar tetap selesai.
"Permohonan ini supaya terdakwa di Surabaya dalam rangka supaya sidang cepat selesai. Karena proses kalau di Jakarta harus balik ke sana dan ini terlalu lama," katanya.
Diketahui, musisi yang terkenal lewat kelompok musik Dewa19 itu menjalani persidangan dalam perkara lainnya, yaitu pencemaran nama baik, terkait ucapannya di media sosial yang dinilai menyinggung sebuah kelompok atau organisasi massa saat digelar aksi Deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya pada 26 Agustus 2018.
Editor: Kastolani Marzuki