Kuasa Hukum Protes Ahmad Dhani Ditahan di Rutan Medaeng Surabaya
SURABAYA, iNews.id - Keinginan musisi Ahmad Dhani untuk kembali ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta seusai menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kandas.
Mantan pentolan grub band "Dewa 19" itu diharuskan tetap di Surabaya dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Surabaya. Keputusan itu berdasarkan surat penetapan dari Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta No.386/Pen.PID/2019/PT.DKI 385 itu bahwa Dhani akan ditahan di Rutan Kelas 1 Medaeng selama menjalani persidangan di PN Surabaya.
Surat penetapan pemindahan Ahmad Dhani ini dibacakan majelis hakim PN Surabaya, R Anton Widyo Priono, Kamis (7/2/2019). Anton sengaja membacakan surat tersebut lantaran Ahmad Dhani akan kembali menjalani sidang pada Selasa (11/2/2019) pekan depan.
"Penetapan nomor 386 adalah berkaitan dengan penahanan sementara di Rutan Medaeng. Tapi status kalau kewenangan memang itu wewenang Pengadilan Tinggi DKI Jakarta," katanya, Kamis (7/2/2019) seusai persidangan.
Tim kuasa hukum Ahmad Dhani, Kemal Shahab sempat memprotes penetapan pemindahan tersebut. Alasannya, karena keluarga menginginkan agar Dhani Ditahan di Lapas Cipinang. Namun, majelis hakim bergeming.