Karena takut jika Jumarin akan kembali ke pangkuan istrinya lagi, Busani dan Bahar kemudian merencanakan cara licik. Keduanya mengatakan kepada kepala dusun jika Surono yang sudah tujuh bulan tidak pernah terlihat, ternyata dibunuh Jumarin. Jasadnya lalu dikuburkan di lantai musala rumah Busani.
Dari sinilah ikhwal pembunuhan ini terungkap. Akhirnya kepala dusun yang bernama Misri melaporkan kepada polisi untuk membongkar lantai musalah di rumah Busani dan mendapati jasad Surono di dalamnya.
Polisi kemudian mengamankan istri korban Busani, suami siri Busani bernama Jumarin, dan anak korban, Bahar. Dari hasil pemeriksaan, Jumarin menyebut Jumarin lah yang membunuh ayahnya. Namun, dia juga menuduh ibunya Busani sebagai pelaku. Sebaliknya, Busani juga menuduh putranya itu yang membunuh Surono.
Namun, kedok kedua pelaku ini akhirnya terbongkar. Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan hasil autopsi terhadap jasad korban, diketahui bahwa Surono dibunuh. Pelakunya adalah anak dan istrinya sendiri. Jumarin, suami siri Busani, justru sama sekali tidak mengetahui pembunuhan itu.
“Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP Sub Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara,” kata Alfian.
Editor: Maria Christina