Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gara-Gara Kandang Ayam, Pria di Bangkalan Tewas Dibacok Adik Ipar dengan Celurit
Advertisement . Scroll to see content

Kronologi Pembunuhan Sadis Surono, Korban Dieksekusi Istri dan Anaknya saat Tidur

Kamis, 07 November 2019 - 15:50:00 WIB
Kronologi Pembunuhan Sadis Surono, Korban Dieksekusi Istri dan Anaknya saat Tidur
Kapolres Jember AKBP Alfian Nurrizal saat konferensi pers penetapan tersangka pembunuhan Surono di Mapolres Jember, Jatim, Kamis (7/11/2019). (Foto: iNews/Bambang Sugiarto)
Advertisement . Scroll to see content

Karena takut jika Jumarin akan kembali ke pangkuan istrinya lagi, Busani dan Bahar kemudian merencanakan cara licik. Keduanya mengatakan kepada kepala dusun jika Surono yang sudah tujuh bulan tidak pernah terlihat, ternyata dibunuh Jumarin. Jasadnya lalu dikuburkan di lantai musala rumah Busani.

Kapolres Jember AKBP Alfian Nurrizal menunjukkan foto tengkorak kepala korban Surono, saat konferensi pers di Mapolres Jember, Jatim, Kamis (7/11/2019). Pipi korban dipukul dengan linggis hingga hancur. (Foto: iNews/Bambang Sugiarto)

Dari sinilah ikhwal pembunuhan ini terungkap. Akhirnya kepala dusun yang bernama Misri melaporkan kepada polisi untuk membongkar lantai musalah di rumah Busani dan mendapati jasad Surono di dalamnya.

Polisi kemudian mengamankan istri korban Busani, suami siri Busani bernama Jumarin, dan anak korban, Bahar. Dari hasil pemeriksaan, Jumarin menyebut Jumarin lah yang membunuh ayahnya. Namun, dia juga menuduh ibunya Busani sebagai pelaku. Sebaliknya, Busani juga menuduh putranya itu yang membunuh Surono.

Namun, kedok kedua pelaku ini akhirnya terbongkar. Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan hasil autopsi terhadap jasad korban, diketahui bahwa Surono dibunuh. Pelakunya adalah anak dan istrinya sendiri. Jumarin, suami siri Busani, justru sama sekali tidak mengetahui pembunuhan itu.

“Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP Sub Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara,” kata Alfian.

Editor: Maria Christina

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut