Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pengakuan Kades di Jombang soal Koperasi Desa Belum Buka meski Sudah Diresmikan Presiden
Advertisement . Scroll to see content

Kronologi OTT KPK di Probolinggo, Endus Setoran Uang dari Camat lalu Tangkap Bupati dan Suami 

Selasa, 31 Agustus 2021 - 10:59:00 WIB
Kronologi OTT KPK di Probolinggo, Endus Setoran Uang dari Camat lalu Tangkap Bupati dan Suami 
KPK menunjukkan barang bukti kasus jual beli jabatan kepala desa di Probolinggo, Senin (30/8/2021). (Antara).
Advertisement . Scroll to see content

"Saat diamankan oleh Tim KPK, DK dan SO membawa uang sejumlah Rp240 juta dan proposal usulan nama untuk menjadi pejabat kepala desa yang diduga berasal dari para ASN di Pemerintah Kabupaten Probolinggo yang menginginkan posisi untuk menjabat kepala desa di beberapa wilayah di Kabupaten Probolinggo," ucap Alex.

Kemudian, KPK juga menangkap Muhamad Ridwan (MR) bersama uang sejumlah Rp112.500.000, di rumah kediaman pribadinya di wilayah Curug Ginting, Kecamatan Kanigarang, Probolinggo. Selanjutnya, pada Senin tanggal 30 Agustus 2021, tim KPK bergerak dan mengamankan HA, PRT, PJK serta FR di salah satu rumah yang beralamat di Jalan Ahmad Yani, Probolinggo. 

"Semua pihak yang diamankan tersebut dibawa ke Polda Jawa Timur untuk dilakukan permintaan keterangan dan selanjutnya dibawa ke Gedung KPK Merah Putih untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tutur Alex.

Adapun barang bukti, yang telah diamankan, di antaranya berbagai dokumen dan uang sejumlah Rp362.500.000. Dalam perkara ini, KPK resmi menetapkan Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari (PTS) dan Wakil Ketua Komisi IV DPR Fraksi Nasdem, Hasan Aminuddin (HA) sebagai tersangka.

Selain pasangan suami istri itu, lembaga antikorupsi juga menetapkan dua puluh orang lainnya sebagai tersangka. Mereka yakni, sebagai sebagai penerima Camat Krejengan, Doddy Kurniawan (DK), Camat Paiton Muhamad Ridwan (MR), termasuk Puput dan Hasan.

Editor: Ihya Ulumuddin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut