Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pengakuan Kades di Jombang soal Koperasi Desa Belum Buka meski Sudah Diresmikan Presiden
Advertisement . Scroll to see content

Kronologi OTT KPK di Probolinggo, Endus Setoran Uang dari Camat lalu Tangkap Bupati dan Suami 

Selasa, 31 Agustus 2021 - 10:59:00 WIB
Kronologi OTT KPK di Probolinggo, Endus Setoran Uang dari Camat lalu Tangkap Bupati dan Suami 
KPK menunjukkan barang bukti kasus jual beli jabatan kepala desa di Probolinggo, Senin (30/8/2021). (Antara).
Advertisement . Scroll to see content

SURABAYA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminudin sebagai tersangka dan ditahan. Selain pasangan suami istri ini, KPK juga menetapkan tersangka terhadap 20 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam kasus jual beli jabatankepala desa

Kasus dugaan korupsi massal ini terbongkar setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap para pelaku pada Senin (30/8/2021) kemarin. Pada kegiatan penindakan itu, KPK mengamankan 10 orang termasuk Bupati Probolinggo serta suaminya.

Kabar soal adanya praktik suap yang melibatkan bupati Probolinggo dan ASN di Kabupaten Probolinggo tersebut sudah diendus oleh KPK pada Minggu (29/8/2021).

"Pada Minggu tanggal 29 Agustus 2021, tim KPK menerima informasi dari masyarakat akan adanya dugaan terjadinya penerimaan sejumlah uang oleh penyelenggara negara yang diduga telah disiapkan dan diberikan oleh DK (Doddy Kurniawan) Camat Krejengan bersama dengan SO (Sumarto)," ujar Alex ketika membacakan kronologi.

DK dan SO dalam hal ini diduga telah menyepakati dan menyiapkan proposal usulan nama-nama calon penjabat kepala desa serta sejumlah uang untuk diserahkan kepada Hasan Aminuddin. Dalam hal ini, uang yang diberikan kepada Hasan itu untuk kepentingan melakukan seleksi dan menuliskan paraf sebagai tanda bukti persetujuan mewakili Bupati Probolinggo. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut