Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Suami Bunuh Istri di Mamuju Tengah, Anak Ikut Tebas namun Selamat
Advertisement . Scroll to see content

Kronologi Mutilasi di Malang, Sugeng Kesal Gagal Berhubungan Badan dengan Korban

Senin, 20 Mei 2019 - 15:08:00 WIB
Kronologi Mutilasi di Malang, Sugeng Kesal Gagal Berhubungan Badan dengan Korban
Kapolres Malang Kota AKBP Asfuri mengungkap fakta baru kasus mutilasi di Pasar Baru Malang, Jawa Timur, Senin (20/5/2019). (Foto: iNews/Deni Irwansyah)
Advertisement . Scroll to see content

Asfuri mengatakan, pelaku yang punya hasrat berhubungan intim kemudian membawa korban ke Pasar Besar Malang, di tempatnya biasa tidur. Sampai di lokasi, pelaku mengajak korban berhubungan intim. Namun, korban mengaku sedang sakit.

“Tapi, pelaku tidak percaya. Pelaku kemudian memasukkan tangannya ke kemaluan korban hingga lengannya. Ternyata keluar darah. Pelaku juga memasukkan tangan ke dubur korban yang juga mengeluarkan cairan. Saat itu, korban kesakitan dan sempat pingsan,” kata Asfuri.


Pelaku yang sudah kecewa kemudian menyumpal dubur korban dengan menggunakan kaos korban sendiri. Tak hanya itu, pelaku melakban alat kelamin korban. “Setelah itu, pelaku menato telapak kaki korban dengan tulisan Sugeng,” ujarnya.

Setelah kejadian itu, pelaku meninggalkan korban di Pasar Besar Malang. Sekitar pukul 01.30 WIB, Rabu, 8 Mei 2019, pelaku kembali ke Pasar Besa. Dia melihat kondisi korban masih tertidur. Pelaku kemudian membunuh korban dengan cara memotong lehernya menggunakan gunting. Darahnya sempat mengenai kaos pelaku.

“Setelah itu, pelaku yang melihat kondisi tangan dan kaki korban masih bergerak-gerak kemudian menyeretnya ke kamar mandi. Karena kamar mandi enggak bisa ditutup, tangan dan kaki korban dipotong lalu dibawa ke tangga. Sedangkan tubuh korban dimasukkan ke toilet dan ditutup dengan menggunakan karung,” kata Kapolres Malang Kota.

Polisi sebelumnya telah menyita barang bukti pakaian tersangka yang penuh dengan bercak darah korban, gunting, jarum jahit sepatu, serta pakaian korban. Akibat perbuatannya, tersangka diancam dengan Pasal 338 tentang Menghilangkan Nyawa Orang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Editor: Maria Christina

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut