KPK Hibahkan Aset Rp1,7 Miliar Hasil Rampasan dari Fuad Amin
SURABAYA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghibahkan aset senilai Rp17 miliar yang disita dari terpidana perkara korupsi mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin. Aset tersebut diserahkan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, serta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Serah terima hibah berlangsung di Surabaya, Jawa Timur, Jumat (13/4/2018). Hadir Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan, Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN Sofyan Djalil, serta Direktur Pelayanan Tahanan dan Pengelolaan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara Wahidin.
Basaria menjelaskan, aset korupsi yang disita dari Fuad Amin adalah sebidang tanah seluas 1,8 hektare di Kelurahan Mlajah, Kabupaten Bangkalan. Tanah yang ditaksir senilai Rp16,568 miliar ini dihibahkan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang.
Selain itu, satu unit Toyota New Avanza Veloz senilai Rp92,8 juta, satu unit Kijang Innova senilai Rp163,7 juta, dan satu unit Honda Mobilio DD4 senilai Rp135,4 juta, yang kesemuanya dihibahkan ke Kemenkumham.
“Itu masih sebagian kecil, sangat sedikit dibandingkan yang masih banyak sitaan lain. Apakah masih ada barang lain, masih banyak. Tapi sudah barang tentu nanti kita bicarakan kemana yang paling pas dan cocok untuk diserahkan supaya pemakaiannya benar-benar efektif. Itu yang kita bicarakan terlebih dahulu,” kata Basaria.