Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Korupsi Anggaran BBM Subsidi, Eks Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Korupsi Pajak Daerah Rp1 Miliar, ASN Pemkot Batu Dijebloskan ke Penjara 

Jumat, 09 September 2022 - 13:46:00 WIB
Korupsi Pajak Daerah Rp1 Miliar, ASN Pemkot Batu Dijebloskan ke Penjara 
Kedua tersangka korupsi pajak daerah saat digelandang ke mobil tahanan, Jumat (9/9/2022). (Foto: MPI/Avirista Midaada).
Advertisement . Scroll to see content

Setelah ditelusuri ternyata J yang menjadi makelar pajak daerah itu dengan menurunkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dengan cara mengubah kelas objek pajak tanpa penetapan Walikota, membuat NJOP baru tidak sesuai dengan prosedur, dan mencetak SPPT-PBB diluar pencetakan massal tidak sesuai prosedur.

Berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian negara atas tindakannya keduanya negara dirugikan hingga Rp 1.084.311.510.  Kerugian ini muncul dari selisih antara BPHTB dan PBB yang tetap ditetapkan oleh Pemkot Batu dengan yang telah diubah oleh para tersangka. 

Kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman di atas lima tahun. 

"Kedua tersangka langsung kami lakukan penahanan di Rumah Tahanan Malang selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak hari ini kemarin Kamis 8 September 2022 dan dapat diperpanjang oleh penuntut umum untuk kepentingan penyidikan," katanya.

Setelah penetapan tersangka akan dilanjutkan dengan pendalaman khusus terhadap masing-masing tersangka dalam rangka penyusunan berkas perkara untuk diserahkan ke Penuntut Umum.

Editor: Ihya Ulumuddin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut