Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Identitas Korban Tewas dan Luka Kecelakaan Jip Wisata Bromo, Ini Nama-namanya
Advertisement . Scroll to see content

Korupsi Kas Desa Senilai Rp3,3 Miliar, 2 Bos Tambang Sirtu di Pasuruan Ditahan 

Jumat, 18 Desember 2020 - 11:05:00 WIB
Korupsi Kas Desa Senilai Rp3,3 Miliar, 2 Bos Tambang Sirtu di Pasuruan Ditahan 
Salah seorang tersangka korupsi tambang sirtu digiring ke mobil tahanan, Kamis (17/12/2020) malam. (Foto: iNews.id/Jaka Samudra)
Advertisement . Scroll to see content

Bahkan keduanya sudah divonis pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Surabaya dan dijatuhi hukuman 4 tahun penjara. 

“Dari kasus itu, kami melakukan pendalaman lebih jauh. Setelah mengantongi sejumlah barang bukti dan saksi- saksi akhirnya keduanya ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya terlibat dalam kasus korupsi TKD. Ada kerugian negara sekitar Rp3,3 miliar,” katanya. 

Denny mengatakan, dalam kasus ini SM berperan sebagai pelaksana lapangan. Sementara ST merupakan pemodal dalam aktifitas penambangan di TKD setempat. “Namun uangnya digunakan keuntungan pribadi atau tak disetorkan ke Kantor Balai Desa,” ujarnya. 

Kuasa Hukum Tersangka, Vetum mengatakan penahanan kedua tersangka yang dilakukan tim penyidik kejari sudah sesuai prosedur. Meski begitu, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kejari untuk upaya hukum kedua kliennya. 

Sementara itu, atas kasus ini kedua tersangka dijerat Undang-Undangan Korupsi dengan ancamana pidana minimal 5 tahun penjara. 

Editor: Ihya Ulumuddin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut