Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Identitas Korban Tewas dan Luka Kecelakaan Jip Wisata Bromo, Ini Nama-namanya
Advertisement . Scroll to see content

Korupsi Kas Desa Senilai Rp3,3 Miliar, 2 Bos Tambang Sirtu di Pasuruan Ditahan 

Jumat, 18 Desember 2020 - 11:05:00 WIB
Korupsi Kas Desa Senilai Rp3,3 Miliar, 2 Bos Tambang Sirtu di Pasuruan Ditahan 
Salah seorang tersangka korupsi tambang sirtu digiring ke mobil tahanan, Kamis (17/12/2020) malam. (Foto: iNews.id/Jaka Samudra)
Advertisement . Scroll to see content

PASURUAN, iNews.id – Dua bos tambang sirtu (pasir dan batu) di Gunung Prahu, Kabupaten Pasuruan, ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan, Kamis (17/12/2020) malam. Keduanya ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama lebih dari lima jam. 

Keduanya ditetapkan sebagai tersanga atas dugaan korupsi Tanah Kas Desa (TKD) di kawasan Gunung Prahu. Mereka masing-masing SM, warga Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan dan ST warga Kota Surabaya. 

Pantauan iNews.id, kedua tersangka langsung digiring menuju mobil begitu pemeriksaan selesai. Keduanya keluar dari ruang penyidikan dikawal petugas dengan menggunakan rompi tahanan. 

Informasi yang dihimpun, kedua tersangka ini ditahan di tempat terpisah. Tersangka ST ditipkan di Lapas Kota Pasuruan. Sedangkan ST dikirim ke Rutan Kelas 1A Surabaya  di Medaeng Sidoarjo. 

Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Pasuruan, Denny Saputra menjelaskan, penahanan keduanya dari pengembangan kasus dugaan korupsi TKD Bulusari. Saat itu, kejari juga menetapkan dua orang tersangka, yakni mantan Kepala Desa Bulusari YD dan mantan Ketua BPD Bulusari BY. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut