Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Pejabat Kemensos Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Kapal Nelayan di Ende
Advertisement . Scroll to see content

Korupsi Dana Hibah, Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak Dituntut 12 tahun Penjara

Jumat, 08 September 2023 - 13:47:00 WIB
Korupsi Dana Hibah, Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak Dituntut 12 tahun Penjara
Terdakwa korupsi dana hibah DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak (batik) usai menghadiri sidang tuntutan, Jumat (8/9/2023). (Lukman Hakim).
Advertisement . Scroll to see content

SURABAYA, iNews.id - Wakil Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim) Sahat Tua Simanjuntak dituntut 12 tahun penjara dalam perkara korupsi dana hibah senilai Rp5 miliar. Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penutut Umum (JPU) pada sidang korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) Surabaya, Jumat (8/9/2023). 

Selain tuntutan itu, Sahat juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp39,5 miliar selambat-lambatnya 1 bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak bisa membayar uang pengganti, maka harta miliknya disita oleh negara dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Jika tidak sanggup membayar, diganti dengan pidana penjara selama 6 tahun. 

Tak hanya itu, hak politik dari politikus Partai Golkar itu dicabut selama 5 tahun setelah menjalani pidana. Pada perkara ini, Sahat dijerat dengan pasal 12 a juncto pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Arif Suharmanto sebelum menjatuhkan tuntutan mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Terdakwa juga belum mengembalikan uang yang dikorupsi.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut