Komisi Etik Unair Rekomendasikan Sanksi untuk Pelaku Fetish Kain Jarik
SURABAYA, iNews.id – Komisi Etik Universitas Airlangga (Unair) telah merekomendasikan sanksi untuk pelaku fetish kain jarik, G. Rekomendasi sanksi diberikan karena mahasiswa G telah melakukan banyak pelanggaran.
Kesimpulan tersebut didapat setelah mereka mengumpulkan sejumlah fakta, termasuk keterangan orang tua pelaku. Beberapa waktu lalu, pihak Unair memanggil keluarga pelaku untuk mengetahui konstruksi kasus fetish kain jarik tersebut. Pemanggilan dilakukan setelah komunikasi dengan mahasiswa G gagal.
“Orang tua, terutama ibu G ini telah membuka semuanya apa yang ditanyakan komisi etik. Ada banyak yang sudah dilanggar,” kata Wakil Dekan I Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Unair, Puji Karyanto, Selasa (4/8/2020).
Puji juga memastikan bahwa rekomendasi sanksi sudah diberikan kepada pihak universitas. Namun, dia tidak mengetahui bentuk sanksi tersebut. “Sanksi itu wewenang Universitas. Komisi etik hanya membuat rekomendasi,” ujarnya.
Diketahui, Kabar mahasiswa Universitas Airlangga (Unair) jadi predator fetish atau orientasi seks menyimpang, viral di media sosial. Mahasiswa berinisial G tersebut disebut kerap meminta korbannya mengikat diri dengan kain jarik untuk kepuasan seksual.