Komisi E DPRD Jatim Desak Pemerintah Pusat Hapus PPDB Sistem Zonasi
SURABAYA, iNews.id – Komisi E DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) meminta pemerintah pusat menghapus Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sistem zonasi. Selain karena menyulitkan, sistem baru penerimaan siswa ini juga dinilai memunculkan ketidakadilan bagi siswa.
Anggota Komisi E DPRD Jatim, Agatha Retnosari mengatakan, sistem ini kurang tepat diterapkan karena sebaran SMA/SMK di sebuah wilayah dengan sebaran populasi penduduk kadang tidak sama. Sebagai contoh di Kota Surabaya, di Kecamatan Genteng ada 4 SMA. Sedangkan di Kecamatan Gunung Anyar sama-sekali tidak ada SMA.
“Nah, bila diterapkan zonasi murni, akan menimbulkan perlakuan yang tidak setara. Ujungnya adalah ketidakadilan bagi para siswa,” kata Agatha di Surabaya, Selasa (18/6/2019).
Agatha juga menilai, perubahan sistem PPDB dari sistem nilai atau prestasi menjadi sistem zonasi atau domisili, rentan mematikan semangat siswa dalam belajar. Sebab, prestasi atau nilai bagus mereka seolah tidak bermakna, karena harus dipaksa sekolah di dalam zona.
“Umumnya, siswa dengan nilai bagus atau berprestasi, ingin memilih sekolah bagus (favorit). Tetapi, karena ada aturan zonasi, (prestasi) ini seolah percuma,” kata politisi PDI Perjuangan ini.