KKP Berupaya Evakuasi Hiu Paus yang Terjebak di Kanal PLTU Paiton Probolinggo
JAKARTA, iNews.id – Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berupaya mengevakuasi hiu paus (Rhincodon typus) yang terjebak di inlet canal unit 2 Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Paiton, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur (Jatim). Tim terpadu sudah dibentuk untuk segera mengevakuasi satwa dilindungi itu.
Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (PRL) KKP, Brahmantya Satyamurti Poerwadi mengatakan, kejadian itu baru diketahui pada 29 Agustus 2019 lalu, berdasarkan laporan dari PT Pembangkitan Jawa Bali Unit Pembangkit (PJB UP) Paiton kepada Dinas Perikanan Kabupaten Probolinggo. Instansi itu selanjutnya meneruskan informasi ke BPSPL Denpasar.
“Kami melakukan koordinasi dengan membentuk tim terpadu dan menyusun rencana aksi agar evakuasi hiu paus dapat segera dilakukan. Evakuasi ini penting karena PLTU Paiton merupakan objek vital nasional dan hiu paus merupakan ikan yang dilindungi oleh Pemerintah Indonesia,” ujar Brahmantya, Selasa (17/9/2019).
Bramantya mengatakan, tim sudah melakukan penanganan sejak Jumat (30/8/2019). Tim terdiri atas BPSPL Denpasar, Dinas Perikanan Kabupaten Probolinggo, Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jatim Wilayah Situbondo, PT PJB UP Paiton, PT YTL Jawa Power, dan PT Paiton Operation & Maintenance Indonesia (POMI). Tim segera menyisir sepanjang kanal, namun tidak menemukan hiu paus.
Hiu paus baru kembali terdeteksi Kamis (5/9/2019) di inlet unit 1-2. Setelah itu, hiu paus kembali tak terlihat hingga satu pekan dan baru muncul kembali pada Rabu (11/9/2019) pukul 09.30 WIB di inlet unit 6 bergerak menuju unit 2. Sore harinya, pukul 16.33 WIB, Dinas Perikanan Probolinggo meneruskan laporan kemunculan hiu paus tersebut kepada BPSPL Denpasar.