Khofifah: 40 Persen Pengadaan Barang dan Jasa Harus untuk Produk dalam Negeri
"Kami sudah menyusun rencana aksi untuk memastikan komitmen Gerakan Nasional BBI di Jatim. Pertama, Kepala Daerah segera menetapkan Tim Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN)," ujarnya.
"Kedua, kepala daerah memastikan minimal 40 alokasi pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari APBD menggunakan produk dalam negeri serta Koperasi dan UMKM (K-UMKM), dan telah masuk dalam Sistem Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) paling akhir tanggal 31 Maret 2022," tuturnya.
Ketiga KPA dan PPK di masing-masing perangkat daerah harus menggunakan produk dalam negeri sejak penyusunan spesifikasi teknis.
Serta yang keempat, setiap pemda harus memfasilitasi UMKM dan Koperasi yang ada di Jawa Timur untuk masuk dalam toko daring dengan target penambahan yang terukur, misalnya 500 UMKM.
"Kita sudah punya aplikasi yang namanya Jatim Belanja Online (Jatim Bejo). Jatim Bejo akan menjadi tools yang menghubungkan produk Koperasi-UMKM (K-UMKM) dalam memenuhi demand pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari APBD. Bahkan saat ini telah terdaftar 2.295 UMKM yang berpartisipasi pada program Jatim Bejo," tuturnya.