Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : RPA Perindo Sulut Kawal Sidang Kasus Kekerasan Seksual Anak, Terdakwa Tak Akui Perbuatan 
Advertisement . Scroll to see content

Ketua RPA Perindo Apresiasi Vonis 13 Tahun Ayah Perkosa Anak di Kediri

Jumat, 26 Agustus 2022 - 16:02:00 WIB
Ketua RPA Perindo Apresiasi Vonis 13 Tahun Ayah Perkosa Anak di Kediri
Ketua RPA Partai Perindo Jeanny Latumahina mengapresiasi putusan hakim PN Kediri atas vonis 13 tahun penjara terhadap ayah pemerkosa anak. (Foto: Dok.iNews)
Advertisement . Scroll to see content

Diketahui, dalam sidang putusan yang digelar Kamis (25/8/2022), Majelis Hakim yang diketuai Quraisyiyah ZA menilai perbuatan terdakwa menyebabkan korban trauma berat, bahkan selama pemeriksaan dari catatan ahli dokter dan psikolog hingga persidangan, kondisi kejiwan korban masih tidak stabil.

JPU Nanda Prayoga dan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Kabupaten Kediri, Aji Rahmadi mengatakan, vonis hakim telah sesuai dengan tuntutannya sehingga pihaknya menerima putusan tersebut.

"Vonisnya sudah sesuai tuntutan kami, sehingga kami menerimanya dan tidak perlu pikir-pikir," kata Nanda Prayoga, Jumat (26/8/2022).

Terdakwa ZA juga telah menerima putusan hakim. "Dia juga tidak menyatakan keberatan atas vonis yang dijatuhkan, sehingga ini dianggap selesai," kata Nanda.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut