Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : RPA Perindo Sulut Kawal Sidang Kasus Kekerasan Seksual Anak, Terdakwa Tak Akui Perbuatan 
Advertisement . Scroll to see content

Ketua RPA Perindo Apresiasi Vonis 13 Tahun Ayah Perkosa Anak di Kediri

Jumat, 26 Agustus 2022 - 16:02:00 WIB
Ketua RPA Perindo Apresiasi Vonis 13 Tahun Ayah Perkosa Anak di Kediri
Ketua RPA Partai Perindo Jeanny Latumahina mengapresiasi putusan hakim PN Kediri atas vonis 13 tahun penjara terhadap ayah pemerkosa anak. (Foto: Dok.iNews)
Advertisement . Scroll to see content

KEDIRI, iNews.id – Vonis 13 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kediri terhadap ZA, ayah yang memerkosa anaknya diapresiasi Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo. 

Vonis tersebut dinilai sudah maksimal dan memenuhi rasa keadilan masyarakat terutama korban kekerasan seksual.

“Kami sangat berterima kasih terhadap majelis hakim dan JPU yang telah menjatuhkan vonis maksimal. Kami berharap putusan maksimal ini bisa menjadi efek jera bagi pelaku siapa pun yang melakukan kekerasan seksual terhadap anak,” kata Ketua RPA Partai Perindo, Jeanny Latumahina, Jeanny, Jumat (26/8/2022).

Jenny menegaskan, vonis maksimal majelis hakim terhadap ZA merupakan kemenangan anak-anak Indonesia. “Kami melihat putusan ini adalah kemenangan anak Indonesia,” katanya.

Dia mengatakan, RPA Perindo akan selalu hadir untuk membantu anak-anak dan perempuan Indonesia yang mengalami kekerasan seksual agar mereka mendapat hak keadilan hukum sesuai Undang-Undang yang berlaku. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut