Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gunung Semeru Erupsi Pagi Ini, Kolom Abu Membubung 800 Meter dari Puncak
Advertisement . Scroll to see content

Ketua PWNU Jatim Dipecat, Sekjen PBNU Minta Tidak Perlu Dibesar-besarkan

Jumat, 29 Desember 2023 - 09:17:00 WIB
Ketua PWNU Jatim Dipecat, Sekjen PBNU Minta Tidak Perlu Dibesar-besarkan
Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur (Jatim) KH Marzuki Mustamar. (Foto: iNews/Deni Irwansyah)
Advertisement . Scroll to see content

SURABAYA, iNews.id - Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur (Jatim) KH Marzuki Mustamar dipecat Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Pemecatan karena dinilai yang bersangkutan banyak melakukan pelanggaran indisipliner dan PBNU akan segera menggantinya dengan ketua baru.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PBNU Saifullah Yusuf meminta persoalan pemberhentian KH Marzuki Mustamar dari jabatannya tidak dibesar-besarkan.

"Enggak usah dibesar-besarkan. Ini masalah internal dan proses-prosesnya dicoba secara internal dan sudah melalui proses yang sangat panjang sekali. Orang lain juga jangan ikut mengomentari kalau memang nggak ada urusannya," ujarnya di sela acara Jawa Timur Berselawat, Jatim Expo, Surabaya, Kamis (28/12/2023) malam.

PBNU menilai, Pengasuh Pondok Pesantren Sabilurrosyad Gasek, Kelurahan Karangbesuki, Kecamatan Sukun, Kota Malang itu tidak menjalankan fungsi dan perannya hingga permasalahan menjadi berlarut-larut. Salah satunya tidak mampu menyelesaikan permasalahan di Pengurus Cabang NU Kabupaten Jombang.

"Di Pengurus Cabang NU Kabupaten Jombang itu penyelesaiannya berlarut-larut sampai ke pengadilan karena PWNU tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Kita melihat ada paling tidak tanggung jawab yang kurang dari wilayah (PWNU Jatim), dalam hal ini oleh ketua wilayah (KH Marzuki)," katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut