Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pamit Ujian, Pelajar SMP di Malang Ditemukan Tewas dalam Kamar Mandi
Advertisement . Scroll to see content

Ketua KPPS di Malang Meninggal Diduga Kelelahan, KPU Jatim Beri Santunan Rp36 Juta

Jumat, 16 Februari 2024 - 14:05:00 WIB
Ketua KPPS di Malang Meninggal Diduga Kelelahan, KPU Jatim Beri Santunan Rp36 Juta
Suasana rumah duka Sigit Widodo Ketua KPPS 20 Kelurahan Polehan, Kecamatan Blimbing, Kota Malang yang meningga diduga akibat kelelahan. (Foto: MPI/Avirista M)
Advertisement . Scroll to see content

MALANG, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur akan memberikan santunan kepada penyelenggara Pemilu 2024 di bawahnya yang meninggal dunia. Santunan ini disebut bagian dari fasilitas yang diberikan oleh KPU kepada jajaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pemilihan Suara (PPS) di tingkat kelurahan dan desa serta Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK).

Komisioner KPU Jatim Rochani mengatakan, di aturan dan mekanisme yang ada, baik KPU tingkat provinsi dan KPU tingkat kabupaten kota memiliki mekanisme mengenai kecelakaan kerja, baik yang dialami penyelenggara serta jajaran hingga tingkat KPPS. Nantinya dari kecelakaan kerja itu ada santunan yang diberikan oleh negara.

"Alokasi santunan sudah ada pada kami, tinggal bagaimana nanti prosedur harus melakukan verifikasi. Kami juga akan memverifikasi, apakah yang bersangkutan kepesertaannya di dalam jaminan kecelakaan kerja atau BPJS Ketenagakerjaan," ujar Rochani usai bertakziah ke rumah duka Ketua KPPS 20 yang meninggal, Jumat (16/2/2024).

Menurutnya, setiap besaran santunan disebut Rochani berbeda-beda. Mulai dari santunan kematian sebesar Rp36 juta, santunan sakit, rawat inap hingga cacat yang memiliki kategori tersendiri. Tapi yang jelas santunan itu berbeda dengan asuransi, karena untuk peraturan KPU disebutnya hanya boleh memberikan santunan.

"Jadi bukan premi asuransi, santunan kematian besarnya Rp36 juta, santunan sakit , rawat inap atau cacar itu ada kategori sendiri. Alokasi santunan sudah ada pada kami, tinggal bagaimana nanti prosedur harus melakukan verifikasi," katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut