Kepala Sekolah SMP Swasta di Surabaya Cabuli 6 Siswanya
Sebagaimana kasus ini, korban baru mengaku dan melapor, setelah lebih dari sebulan kejadian. Peristiwa pencabulan yang terjadi pada April ini baru terungkap sekarang. “Ini bermula dari pengakuan salah seorang korban. Setelah itu, beberapa korban lain ikut mengaku,” katanya.
Atas kejadian ini, Vesto berharap para orang tua lebih peka terhadap kondisi yang terjadi pada anaknya. Mereka harus memastikan anak-anaknya aman dari segala tindak kejahatan.
“Ini miris sekali. Kejahatan justru terjadi di lembaga pendidikan. Maka, peran orang tua penting sekali. Upaya penegakan hukum polisi terhadap satu-dua kasus belum cukup untuk memberantas tindak kejahatan seksual pada anak,” katanya.
Sementara itu, atas kejahatan ini, pelaku dijerat Pasal 80 dan atau Pasal 82 Undang-Undang (UU) RI No 17 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara.
Editor: Maria Christina