Keluarkan SE, Pemkot Surabaya Awasi Pendatang yang Tinggal di Perkampungan
SURABAYA, iNews.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait pengawasan terhadap pendatang yang tinggal perkampungan. Pengawasan ini dilakukan sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19.
Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya, Febriadhitya Prajatara mengatakan, surat edaran tersebut dikeluarkan sejak 21 Septermber. Surat tersebut dibagikan kepada seluruh Ketua RT/RW di 31 kecamatan di Kota Surabaya.
"Isinya tentang upaya memperketat penyebaran Covid-19. Sebab, sejauh ini sudah terkendali, tetapi kita tidak boleh mengendurkan itu," kata Febriadhitya, Rabu (23/9/2020).
Menurut Febri, surat edaran tersebut bertujuan untuk memperketat pengawasan terhadap pendatang yang tinggal perkampungan. Selain itu juga untuk warga Surabaya yang baru melakukan perjalanan dari wilayah pandemi Covid-19 ataupun warga non-Surabaya yang akan berkunjung ke rumah saudaranya.
"Harapannya mereka bisa melakukan tes swab terlebih dahulu di Labkesda (Laboratorium Kesehatan Daerah) Surabaya. Jadi para RT/RW kami berikan itu untuk memperkuat kampung tangguh untuk bisa mengecek," katanya.