Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bos Penerbit Musik Divonis 1 Tahun 11 Bulan Penjara Kasus Kekerasan Seksual
Advertisement . Scroll to see content

Keluarga Korban Pencabulan Pendeta Hanny Layantara Minta Terdakwa Dihukum Berat

Selasa, 07 Juli 2020 - 16:27:00 WIB
Keluarga Korban Pencabulan Pendeta Hanny Layantara Minta Terdakwa Dihukum Berat
Oknum pendeta cabul Hanny Layantara asal Surabaya saat digelandang ke Gedung Ditreskrimum Polda Jatim. (Foto: Dok iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

Kasus ini mencuat setelah korban melalui juru bicara keluarga membuat pelaporan ke SPKT Polda Jatim dengan Nomor LPB/ 155/ II/ 2020/ UM/ SPKT, pada Rabu 20 Februari 2020. Berdasarkan keterangan, korban mengaku telah dicabuli selama 17 tahun, terhitung sejak usianya 9 tahun hingga saat ini 26 tahun.

Namun, dari hasil pengembangan terakhir pencabulan terjadi dalam rentang waktu enam tahun, ketika usia korban masih 12 tahun hingga 18 tahun.

Sidang lanjutan akan digelar besok, Rabu (8/7/2020). Agenda sidang akan menghadirkan saksi-saksi. Rencananya ada tiga saksi yang akan diperdengarkan keterangannya di hadapan majelis hakim. Mereka yang dihadirkan saksi yang melihat dan mendengar langsung perbuatan terdakwa.

"Ada tiga orang, pembantu sama koster yang bersih-bersih gereja dan pembantu rumah tangga yang bagian masak di gereja," ujarnya.

Editor: Maria Christina

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut