Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kecelakaan Mobil Rombongan Pengantin di Tol Jombang-Mojokerto, 10 Penumpang Luka
Advertisement . Scroll to see content

Kejati Kembalikan Berkas Perkara Video Porno Kebaya Merah ke Polda Jatim 

Jumat, 03 Februari 2023 - 18:36:00 WIB
Kejati Kembalikan Berkas Perkara Video Porno Kebaya Merah ke Polda Jatim 
Potongan adegan porno kebaya merah yang viral. (istimewa).
Advertisement . Scroll to see content

SURABAYA, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) mengembalikan berkas perkara video pornokebaya merah ke Polda Jatim. Berkas tersebut dikembalikan karena syarat formil dan materiil kasus tersebut belum terpenuhi.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim Fathur Rohman mengatakan, pada Kamis (19/1/2023) jaksa peneliti berkesimpulan berkas perkara belum memenuhi syarat formil dan materiil (P18) untuk dilimpahkan ke pengadilan. 
"Kemudian pada 31 Januari 2023, jaksa mengembalikan tiga berkas perkara tersebut disertai dengan petunjuk kekurangan syarat formil maupun materiil ke penyidik Polda Jatim," katanya, Jumat (3/2/2023).

Mantan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Surabaya ini menjelaskan, penyidik Polda Jatim sebelumnya telah melimpahkan Surat pemberitahuan dimulainya Penyidikan (SPDP)  tiga tersangka kasus tersebut pada 9 November 2022. "SPDP atas nama tersangka AN dan CZ (pemeran perempuan) serta ACS (pemeran laki laki)," imbuh Fathur.

Kemudian, ujar Fathur, pada 13 Januari 2023, pihaknya menerima pelimpahan tahap I dari penyidik Polda Jatim berupa tiga berkas perkara atas nama 3 tersangka tersebut. Dalam berkas perkara tersebut, masing masing disangkakan melanggar pasal 27 ayat (1) Juncto Pasal 45 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 29 Juncto Pasal 4 dan/atau Pasal 34 Juncto Pasal 8 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.  "Untuk memeriksa dan meneliti berkas perkara Kepala Kejati Jatim telah menunjuk dua jaksa.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut