Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kejati Jatim Tahan 3 Tersangka Kasus Pungli Izin Tambang, Rp2,3 Miliar Disita
Advertisement . Scroll to see content

Kejati Jatim Terima Berkas Perkara Tersangka Pimpinan MeMiles

Selasa, 11 Februari 2020 - 21:00:00 WIB
Kejati Jatim Terima Berkas Perkara Tersangka Pimpinan MeMiles
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. (Foto: iNews/Hari Tambayong)
Advertisement . Scroll to see content

Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Jatim telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni Kamal Tarachan alias Sanjai selaku direktur, Suhanda sebagai manajer, PH atau Prima Hendika selaku ahli IT, Martini Luisa selaku motivator dan Sri Wiwit selaku pendistribusi hadiah kepada member.

Dalam kasus ini, sejumlah alat bukti lain sudah dikumpulkan di antaranya keterangan saksi sejumlah 56 orang termasuk para artis, korban maupun member. Hampir 700 korban sudah melapor dan mengadu ke posko pengaduan korban MeMiles.

Selain itu masih ada uang tunai terakhir Rp147,8 miliar, kendaraan roda empat sejumlah 28 dan tiga unit sepeda motor serta puluhan barang elektronik.

Editor: Umaya Khusniah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut