Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Diperiksa Kejati Kasus Korupsi
Advertisement . Scroll to see content

Kejati Jatim Kembali Terima Berkas Perkara 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan 

Selasa, 13 Desember 2022 - 11:50:00 WIB
Kejati Jatim Kembali Terima Berkas Perkara 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan 
Tersangka tragedi Kanjuruhan saat proses penahanan. (ilustrasi).
Advertisement . Scroll to see content

SURABAYA, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) menerima tiga berkas perkaratragedi Kanjuruhan dari penyidik Polda Jatim, Selasa (13/12/2022). Tiga berkas tersebut terdiri atas enam tersangka kasus yang menewaskan 135 orang di Kanjuruhan. 

Pertama adalah berkas perkara dengan tersangka  Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita. Dia dijerat Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo Pasal 52  UU Nomor 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan. 

Berkas perkara kedua adalah tersangka Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, dan Security Officer Suko Sutrisno yang dijerat Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo Pasal 52  UU Nomor 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut