Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sindikat Penipuan Pig Butchering di Solo Dibongkar, Raup Rp41,1 Miliar dari 133 Korban
Advertisement . Scroll to see content

Kejari Surabaya Tangkap Terpidana Penipuan Nasabah Asuransi Senilai Rp2,5 Miliar

Jumat, 24 Desember 2021 - 18:52:00 WIB
Kejari Surabaya Tangkap Terpidana Penipuan Nasabah Asuransi Senilai Rp2,5 Miliar
Terpidana penipuan nasabah Anita Wijaya saat ditangkap petugas di rumah kerabatnya di Sidoarjo, Kamis (23/12/2021) malam. (istimewa).
Advertisement . Scroll to see content

SURABAYA, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menangkap paksa terpidana penipuan data nasabah asuransi senilai Rp2,5 miliar, Anita Wijaya. Terpidana ditangkap saat bersumbunyi di rumah kerabatnya Perumahan Larangan Mega Asri Sidoarjo. 

Kasi Intel Kejari Surabaya, Khristiya Lutfiasandhi mengatakan, petugas awalnya memperoleh informasi keberadaan terpidana di rumah orang tuanya di Sidoarjo. Setelah itu, petugas bergerak menuju lokasi. Namun, terpidana ternyata sudah berpindah lokasi.

"Tim kembali melakukan pencarian di sekitar lokasi. Upaya pencarian petugas membuahkan hasil. Sekitar kurang lebih dua jam menyisir sekitar lokasi, terpidana ditemukan bersembunyi di rumah kerabatnya di Perumahan Larangan Mega Asri Sidoarjo," katanya. 

Khistiya mengatakan, terpidana sempat tidak koorperatif dengan mengunci pintu dari dalam. Petugas lalu berinisiatif memutus aliran listrik ke dalam rumah. Akhirnya dia menyerah dan selanjutnya dibawa ke Lapas Kelas 1 Surabaya di Porong untuk menjalani pidana badan selama 2 (dua) tahun sesuai putusan Mahkamah Agung RI Nomor 661/K/Pid/2021. 

Diketahui Anita Wijaya dilaporkan oleh Tho Ratna Listiyani karena atas penipuan data nasabah asuransi senilai Rp2,5 miliar. Modusnya, terpidana akan memberikan data nasabah HSBC cabang Manyar dan mencari nasabah asuransi dengan target Rp30 miliar. 

Namun sebelumnya terpidana meminta korban memberikan uang Rp2,5 miliar untuk membayar utang, membeli mobil dan keperluan pribadinya. Setelah korban memberikan uang, ternyata terpidana tidak dapat mencapai target nasabah asuransi sehingga korban merasa dirugikan dan melaporkannya kepada pihak kepolisian.

Editor: Ihya Ulumuddin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut