Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral Polisi Diadang Warga saat Tangkap Lansia Terduga Pencabulan Anak di Sampang
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Sodomi Anak, Polres Jombang Tetapkan Oknum Jaksa dan Muncikari Tersangka

Jumat, 19 Agustus 2022 - 19:24:00 WIB
Kasus Sodomi Anak, Polres Jombang Tetapkan Oknum Jaksa dan Muncikari Tersangka
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugroho. (Mukhtar Bagus).
Advertisement . Scroll to see content

JOMBANG, iNews.id - Satreskrim Polres Jombang, Jawa Timur (Jatim) menetapkan oknum pejabat Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, AH dan muncikaridi bawah umur sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan yakni sodomi. Penetapan tersangka itu setelah penyidik memeriksa AH terkait kasus asusila tersebut. 

"Kami telah menemukan unsur pidana dalam kasus tersebut. Selain AH, satu tersangka lagi yakni anak yang masih di bawah umur yang diduga muncikarinya sebagai tersangka tidak pidana eksploitasi seksual," kata Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Giadi Nugroho, Jumat (19/08/2022).

Giadi menegaskan, kedua tersangka tersebut dikenakan pasal berbeda sesuai dengan tindak pidana perbuatanya. AH, dijerat pasal 82 Jo 76 E undang undang SPPA tentang tindak pidana pencabulan dengan acaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut