Kasus Prostitusi Tempat Karaoke di Blitar, Waiter Kafe R3 Jadi Tersangka
Selasa, 30 Juni 2020 - 15:07:00 WIB
Saat penggerebekan, polisi juga menemukan seorang tamu melakukan hubungan asusila bersama LC di dalam ruang karaoke. “Untuk tarif antara Rp800.000 hingga 1 juta,” kata Truno.
Tersangka dikenakan Pasal 298 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP. Ancaman hukumannya maksimum satu tahun empat. Namun, tersangka yang berdomisili di Blitar tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor.
“Untuk tempat karaokenya (ditutup atau tidak) akan kami koordinasikan dengan polres untuk ke pemda,” ujar Truno.
Editor: Maria Christina