Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kecelakaan Mobil Rombongan Pengantin di Tol Jombang-Mojokerto, 10 Penumpang Luka
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Prostitusi Tempat Karaoke di Blitar, Waiter Kafe R3 Jadi Tersangka

Selasa, 30 Juni 2020 - 15:07:00 WIB
Kasus Prostitusi Tempat Karaoke di Blitar, Waiter Kafe R3 Jadi Tersangka
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. (Foto: SINDOnews/Lukman Hakim)
Advertisement . Scroll to see content

Saat penggerebekan, polisi juga menemukan seorang tamu melakukan hubungan asusila bersama LC di dalam ruang karaoke. “Untuk tarif antara Rp800.000 hingga 1 juta,” kata Truno.

Tersangka dikenakan Pasal 298 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP. Ancaman hukumannya maksimum satu tahun empat. Namun, tersangka yang berdomisili di Blitar tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor.

“Untuk tempat karaokenya (ditutup atau tidak) akan kami koordinasikan dengan polres untuk ke pemda,” ujar Truno.

Editor: Maria Christina

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut