Kasus Ponpes Al Khoziny Naik Penyidikan, Polda Jatim Dalami Unsur Pidana dan Panggil Ahli
SURABAYA, iNews.id - Penanganan hukum kasus ambruknya bangunan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny di Buduran, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur sudah naik ke tahap penyidikan. Polda Jatim menyatakan peningkatan status ini dilakukan setelah gelar perkara oleh tim gabungan penyidik yang menemukan adanya dugaan unsur pidana dalam peristiwa tersebut.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, keputusan peningkatan status perkara diambil setelah evaluasi menyeluruh dari hasil penyelidikan yang dilakukan sejak awal kejadian pada 29 September 2025.
“Hasil kelanjutan seperti yang disampaikan oleh Bapak Kapolda kemarin, untuk penanganan proses hukum dari robohnya Ponpes Al Khoziny Sidoarjo, Polda Jatim telah melakukan gelar perkara dan hasilnya peningkatan status dari proses penyelidikan menjadi penyidikan,” ujar Abast, Kamis (9/10/2025).
Dengan status perkara yang kini naik ke tahap penyidikan, penyidik Polda Jatim akan mulai melakukan pemanggilan saksi tambahan serta meminta keterangan ahli untuk memperkuat alat bukti.
“Keterangan ahli ini nantinya menjadi salah satu alat bukti yang dapat digunakan untuk proses pembuktian peristiwa pidana,” katanya.