Kasus Pergeseran-Penggelembungan Suara di Bojonegoro, 4 PPK Akan Disanksi Etik
Jumat, 29 Maret 2024 - 10:25:00 WIB
Sebelumnya di 4 kecamatan tersebut diketahui ada penggelembungan atau pergeseran suara pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024. Hal itu berdasarkan temuan sejumlah saksi yang ditindak lanjuti Bawaslu dan KPU Bojonegoro dengan melakukan penghitungan ulang saat proses rekapitulasi di tingkat kabupaten.
Sementara itu, Divisi Penangan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Bojonegro Weni Andriani mengatakan, penanganan pelanggaran pemilu di 4 kecamatan tersebut sudah dilakukan, hasilnya petugas PPK telah terbukti secara sah melanggar kode etik.
“Mengenai sanksi itu yang berhak menentukan adalah KPU, sebelumnya sudah hadir di sidang etik sebagai pihak terkait," ucapnya.
Editor: Donald Karouw