Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Bongkar Pembalakan Liar di Hutan Bojonegoro, 46 Batang Kayu Jati Disita
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Pergeseran-Penggelembungan Suara di Bojonegoro, 4 PPK Akan Disanksi Etik

Jumat, 29 Maret 2024 - 10:25:00 WIB
Kasus Pergeseran-Penggelembungan Suara di Bojonegoro, 4 PPK Akan Disanksi Etik
Komisioner KPU Bojonegoro saat beri keterangan terkait pelanggaran etik empat petugas PPK. (Foto: iNews/Dedi Mahdi)
Advertisement . Scroll to see content

BOJONEGORO, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur menyiapkan sanksi etik kepada empat Petugas Pemilihan Kecamatan (PPK). Sanksi ini akan diberikan setelah adanya rekomendasi dari Badan Pengawan Pemilu (Bawaslu) setempat terkait kasus pergeseran atau penggelembungan suara.

Ketua KPU Bojonegoro Fatkhur Rohman mengatakan, petugas PPK yang melanggar etik berasal dari 4 kecamatan, di antaranya Kecamatan Balen, Padangan, Margomulyo dan Kota Bojonegoro.

“Sudah menjalankan proses rekomendasi dari Bawaslu, kami sudah menindak proses etiknya, nanti kita sampaikan hasilnya,”  ujarnya, Kamis (28/3/2024).

Sementara ditanya mengenai kenapa hanya diberikan sanksi etik, pria yang sudah menjabat komisioner KPU Bojonegoro selama dua periode ini menjawab hal itu sesuai dengan tingkat kesalahanya.

“Kami lihat motifnya bersama, karena kesalahan fatal atau administrasi,” ucapnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut