Kasus Pergeseran-Penggelembungan Suara di Bojonegoro, 4 PPK Akan Disanksi Etik
BOJONEGORO, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur menyiapkan sanksi etik kepada empat Petugas Pemilihan Kecamatan (PPK). Sanksi ini akan diberikan setelah adanya rekomendasi dari Badan Pengawan Pemilu (Bawaslu) setempat terkait kasus pergeseran atau penggelembungan suara.
Ketua KPU Bojonegoro Fatkhur Rohman mengatakan, petugas PPK yang melanggar etik berasal dari 4 kecamatan, di antaranya Kecamatan Balen, Padangan, Margomulyo dan Kota Bojonegoro.
“Sudah menjalankan proses rekomendasi dari Bawaslu, kami sudah menindak proses etiknya, nanti kita sampaikan hasilnya,” ujarnya, Kamis (28/3/2024).
Sementara ditanya mengenai kenapa hanya diberikan sanksi etik, pria yang sudah menjabat komisioner KPU Bojonegoro selama dua periode ini menjawab hal itu sesuai dengan tingkat kesalahanya.
“Kami lihat motifnya bersama, karena kesalahan fatal atau administrasi,” ucapnya.