Kasus Penyebaran Hoaks, Polda Jatim Belum Pastikan Penahanan Tri Susanti
Hal sama juga disampaikan kuasa hukum Susi, Sahid. Menurut dia, tidak ada hal salah yang dilakukan kliennya, sehingga harus ditetapkan tersangka. Dia juga menegaskan, kliennya tidak bertindak rasis sebagaimana rumor beredar.
“Bu Susi tidak melanggar ujaran rasialisme. Namun disangkakan melanggar Pasal 28 ayat 2 tentang ITE,” katanya.
Tri Susanti hingga kini masih menjalani pemeriksaan di Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim. Susi diperiksa sebagai tersangka sejak pukul 11.00 WIB.
Diketahui, Tri Susanti dijerat Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 4 UU 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Rasis dan Etnis dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan/atau ayat 2 dan/atau Pasal 15 KUHP.
Editor: Kastolani Marzuki