Kasus Penguburan Bayi di Sidoarjo, Ibu Korban Akui Dipaksa Tersangka
SIDOARJO, iNews.id - Polisi masih memeriksa tersangka RM (18), warga Kwangsan, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim) yang diduga menjadi pelaku pembunuhan bayi dengan cara menguburnya hidup-hidup di tempat pemakaman umum.
Kasar Reskrim Polresta Sidoarjo, Kompol Mohammad Haris mengatakan, ibu dari bayi tersebut, ML (16) hingga kini masih dijadikan saksi. Dia mengaku dipaksa tersangka mengubur anaknya hidup-hidup setelah melahirkan.
"Sementara terkait dugaan adanya rekan tersangka yang ikut membantu proses penguburan bayi, hingga saat ini polisi masih mengembangkan kasusnya," kata Haris saat dikonfirmasi wartawan di Kabupaten Sidoarjo, Jatim, Kamis (3/1/2019).
Sebelumnya, dari informasi yang dirangkum iNews, pasangan kekasih berinisial RM dan ML mengubur bayi itu hidup-hidup di lokasi tempat pemakaman umum (TPU) di Desa Kwangsan, Sedati, Sidoarjo. Mereka turut dibantu dua rekan lainnya untuk melenyapkan bayi baru lahir tersebut.
Kasus ini terungkap setelah pelaku RM siswa kelas III SMK sedang memindahkan jasad bayinya yang telah dikubur ke lokasi lain, Selasa malam (1/1/2019). Pelaku RM khawatir kuburan bayinya diketahui warga setempat sehingga dia putuskan untuk memindahkannya ke tempat lain yang lebih aman.