Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kecelakaan Mobil Rombongan Pengantin di Tol Jombang-Mojokerto, 10 Penumpang Luka
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Pembobolan Kartu Kredit, Gisel dan Tyas Mirasih Tak Penuhi Panggilan Polisi

Sabtu, 29 Februari 2020 - 12:17:00 WIB
Kasus Pembobolan Kartu Kredit, Gisel dan Tyas Mirasih Tak Penuhi Panggilan Polisi
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan. (Foto: dok iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

Pemanggilan itu dilakukan secara bertahap untuk melengkapi berbagai bukti menyusul ditangkapnya empat pelaku, yakni Sergio Chondro, Mira Deli Ruby, Farhan Darmawan serta MK.

Keempatnya tersangka membobol kartu kredit milik korban yang digunakan untuk membeli promo tiket pesawat dan hotel. Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita beberapa barang bukti seperti laptop,  telepon seluler dan rekening bank.

Atas perbuatannya, keempat tersangka terjerat Pasal 32 Ayat (1) jo Pasal 48 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo pasal 55 ayat (1) KUHP dan atau pasal 56 KUHP. Ancaman hukumannya yakni pidana 10 tahun penjara serta denda Rp5 miliar.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut