Kasus Pembobolan Kartu Kredit, Gisel dan Tyas Mirasih Tak Penuhi Panggilan Polisi
Pemanggilan itu dilakukan secara bertahap untuk melengkapi berbagai bukti menyusul ditangkapnya empat pelaku, yakni Sergio Chondro, Mira Deli Ruby, Farhan Darmawan serta MK.
Keempatnya tersangka membobol kartu kredit milik korban yang digunakan untuk membeli promo tiket pesawat dan hotel. Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita beberapa barang bukti seperti laptop, telepon seluler dan rekening bank.
Atas perbuatannya, keempat tersangka terjerat Pasal 32 Ayat (1) jo Pasal 48 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo pasal 55 ayat (1) KUHP dan atau pasal 56 KUHP. Ancaman hukumannya yakni pidana 10 tahun penjara serta denda Rp5 miliar.
Editor: Donald Karouw