Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Selidiki Dugaan Pembakaran 3 Santri di Ponpes Lombok Tengah, 1 Korban Tewas
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Pembakaran Mobil di Probolinggo, Polisi Tangkap Perangkat Desa 

Selasa, 23 Mei 2023 - 15:45:00 WIB
Kasus Pembakaran Mobil di Probolinggo, Polisi Tangkap Perangkat Desa 
Tiga pelaku pembakaran mobil saat di Mapolres Probolinggo, Selasa (23/5/2023). (Hana Purwadi).
Advertisement . Scroll to see content

Arsya mengatakan, saat ini penyidik masih memburu otak pelaku pembakaran yang identitasnya sudah diketahui. "Kami masih melakukan pendalaman. Dugaan sementara kasus pembakaran ini dilatarbelakangi dendam pribadi," katanya. 

Sementara itu, akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 187 ayat (1) dan (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun penjara. 

Diketahui, insiden pembakaran mobil milil korban Saiful Bahri, warga Desa Kedungrejoso, Kecamatan Kotanyar, Kabupaten Probolinggo pada 18 Oktober 2023 lalu. Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi mendapati petunjuk hingga berhasil mengungkap pelakunya.

Editor: Ihya Ulumuddin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut