Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral Siswi SMP di Mamuju Dikeroyok Geng SMA, Dipicu Saling Ejek
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Paksa Siswa Sujud Menggonggong, Kuasa Hukum Ivan Sebut Dakwaan Cacat Formil

Kamis, 13 Februari 2025 - 08:24:00 WIB
Kasus Paksa Siswa Sujud Menggonggong, Kuasa Hukum Ivan Sebut Dakwaan Cacat Formil
Ivan Sugiamto terdakwa yang memaksa siswa SMA Gloria II Surabaya sujud dan menggonggong saat berada di Pengadilan Negeri Surabaya. (Foto: iNews/Hari Tambayong)
Advertisement . Scroll to see content

Sebab itu dalam eksepsi ini, kuasa hukum terdakwa Ivan meminta majelis hakim untuk tidak menerima dakwaan jaksa dalam putusan sela nanti.

Sebelumnya, Ivan didakwa Pasal 80 ayat 1 juncto Pasal 76 huruf c Undang-Undang Perlindungan Anak serta pasal 335 ayat 1 KUHP tentang perbuatan tak menyenangkan.

Kasus Ivan sempat viral setelah memperlihatkan rekaman aksi perundungan yang dilakukan terhadap siswa SMA Gloria 2 Surabaya yang menjadi perhatian masyarakat karena terjadi di lingkungan sekolah. Kasus ini menyeret pengusaha hiburan malam Surabaya tersebut ke persidangan.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut