Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Penggeledahan Kantor Dinkes Ponorogo Berlangsung 8 Jam, Sejumlah Dokumen Disita
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Korupsi Bupati Probolinggo, KPK Periksa Pejabat, Kades hingga Sopir

Kamis, 23 September 2021 - 16:34:00 WIB
Kasus Korupsi Bupati Probolinggo, KPK Periksa Pejabat, Kades hingga Sopir
Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya dan suaminya Hasan Aminuddin di KPK. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

KPK telah memperpanjang masa penahanan 22 tersangka kasus dugaan suap terkait seleksi jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo.

Masa perpanjangan penahanan tersebut dilakukan terhadap tersangka Bupati Probolinggo nonaktif PTS dan suaminya Hasan Aminuddin yang merupakan anggota DPR.

Perpanjangan masa penahanan tersebut dilakukan karena tim penyidik memerlukan waktu untuk melengkapi dan mengumpulkan alat bukti, termasuk pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi dalam kasus tersebut.

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan Pemilihan Kades Serentak tahap II di wilayah Kabupaten Probolinggo yang awalnya diagendakan pada 27 Desember 2021 mengalami pengunduran jadwal. Terhitung hingga 9 September 2021, terdapat 252 kepala desa dari 24 kecamatan di Kabupaten Probolinggo yang selesai menjabat.

Untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa tersebut maka akan diisi oleh penjabat kepala desa yang berasal dari para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Probolinggo. Pengusulan tersebut dilakukan melalui camat.

KPK menyebut ada persyaratan khusus, yakni usulan nama para pejabat kepala desa harus mendapatkan persetujuan Hasan yang merupakan suami Puput. Persetujuan tersebut dalam bentuk paraf pada nota dinas pengusulan nama.

Para calon pejabat kepala desa juga diwajibkan memberikan dan menyetorkan sejumlah uang, dengan besaran Rp20 juta per orang ditambah dalam bentuk upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp5 juta per hektare.

Editor: Maria Christina

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut