Kasus Kekerasan Nenek Elina di Surabaya, Polda Jatim Tangkap Tersangka Keempat
Dari hasil penyidikan sementara, para tersangka dalam kasus kekerasan Nenek Elina dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang. Ancaman hukuman dalam pasal tersebut maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.
Penyidik Renakta Polda Jatim saat ini masih memfokuskan penanganan perkara pada unsur pidana kekerasan secara bersama-sama. Sementara itu, terkait dugaan kepemilikan rumah maupun adanya surat-surat yang dilaporkan hilang dan diduga diambil oleh tersangka, akan ditindaklanjuti dalam proses penyelidikan selanjutnya.
"Kita fokus pada pidana perusakannya. Terkait kepemilikan (rumah) ini milik Ibu Elina, Ibu Elisa atau pihak lain, silakan ini nanti dilaporkan. Saat ini kita fokus pada tindak pidana 170 KUHP," kataya.
Polda Jatim menegaskan penyidikan kasus kekerasan Nenek Elina akan dilakukan secara menyeluruh hingga tuntas, seiring perhatian publik yang luas terhadap perkara tersebut.
Editor: Donald Karouw