Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Alasan Polisi Tetapkan Gus Idris Tersangka Pelecehan Model Konten Sumpah Pocong
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Fetish Kain Jarik Gilang Bungkus Segera Disidangkan

Selasa, 06 Oktober 2020 - 18:34:00 WIB
Kasus Fetish Kain Jarik Gilang Bungkus Segera Disidangkan
Pelaku fetish kain jarik, Gilang Aprilian Nugraha Pratama (baju tahanan) saat menjalani pemeriksaan di Polrestabes Surabaya.(istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

SURABAYA, iNews.id – Kasus pelecehan seksualfetish kain jarik’ mantan mahasiswa Universitas Airlangga (Unair) ‘Gilang Bungkus’ segera disidangkan. Saat ini Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap ll) atas kasus tersebut.

“Benar mas, hari ini pelimpahan tahap ll nya. Kemarin kita P21, karena kita anggap sudah lengkap,” kata jaksa pemeriksa, I Gede Willy Pramana, Selasa (6/10/2020).

Kepala Sub Seksi Pra Penuntutan (Kasubsi Pratut) tersebut mengatakan, proses pelimpahan tahap ll berjalan cukup singkat. “Sekitar 30 menit aja mas. Mulainya tadi jam 09.30 WIB,” katanya.

Sambil menunggu proses sidang, untuk sementara waktu, tersangka ditahan di Polrestabes Surabaya. “Kemungkinan sidangnya dua pekan lagi. Jumat (9/10/2020) saya baru limpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya,” katanya.

Sedangkan terkait pasal yang didakwakan, Willy menyebut ada tiga. Untuk dakwaan pertama, yakni pasal 45 B atau Pasal 45 ayat (4) atau Pasal 335 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. “Sedangkan dakwaan kedua Pasal 82 Juncto 76 E UU Nomor 17 Tahun 2016 dan yang ketiga Pasal 289 KUHP,” ujarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut