Kalap Usai Tahu Istri Diajak Berhubungan, Suami di Tuban Tebas Leher Penagih Utang
Sabtu, 01 Maret 2025 - 18:01:00 WIB
"Istri dari pelaku ini merupakan nasabah dari bank plecit. Korban merupakan karyawan pada bank plecit. Motifnya bahwa korban sebelumnya ada menghubungi istri dari pelaku kaitannya dengan mengajak berhubungan di luar," ujar AKP Dimas, Sabtu (1/3/2025).
Dia menuturkan, pelaku ditangkap setelah mencoba melarikan diri ke arah Kabupaten Lamongan. Selain menangkap pelaku, kata dia petugas telah menyita barang bukti berupa sebilah pedang yang digunakan dalam aksi penganiayaan brutal.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," ucapnya.
Editor: Kurnia Illahi