Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bea Cukai Malang Gagalkan Peredaran 84.000 Batang Rokok Ilegal, 1 Orang Ditangkap
Advertisement . Scroll to see content

Jutaan Batang Rokok Tanpa Cukai di Probolinggo Disita

Rabu, 11 Maret 2020 - 13:58:00 WIB
Jutaan Batang Rokok Tanpa Cukai di Probolinggo Disita
Rokok tanpa cukai yang disita petugas. (Foto: iNews/Hana Purwadi)
Advertisement . Scroll to see content

PROBOLINGGO, iNews.id – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPBC) Probolinggo, Jawa Timur (Jatim) mengamankan jutaan batang rokok ilegal, bungkus dan alat cetak bungkus rokok. Akibat kasus rokok ilegal ini, negara mengalami kerugian senilai Rp1,4 miliar.

SY, warga Desa Burno, Kecamatan Senduro, Lumajang diamankan petugas. Selain pelaku, petugas juga menyita 2,5 juta batang rokok yang terbungkus dalam 339 karton dan alat cetak kemasan. Kasus ini kini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lumajang.

Kepala KPPBC Probolinggo, Andi Hermawan mengatakan saat ini seorang pelaku lain masih diburu petugas. Pelaku ini yang diduga menyuplai rokok-rokok tersebut.

Selain kerugian lebih dari Rp1,4 miliar dari bea cukai rokok, negara juga masih dirugikan dari pajak rokok.

Terungkapnya kasus rokok ilegal ini berawal dari laporan masyarakat. Petugas segera menindaklanjuti laporan tersebut hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku.

“Penggerebekan dilakukan saat tersangka tengah mengepak rokok ilegal tersebut,” katanya, Rabu (11/3/2020).

Bea Cukai Probolinggo yang membawahi wilayah Lumajang dan Probolinggo ini terus berusaha menekan pembuatan rokok ilegal atau tanpa cukai. Di awal tahun 2020, ini petugas berhasil menekan pembuatan rokok ilegal. Ditargetkan, tahun ini peredaran rokok ilegal turun satu persen.

Editor: Umaya Khusniah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut