JPU Tuntut Mati James Loodewyk Tomatala Terdakwa Mutilasi Istri di Malang
MALANG, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Malang menuntut terdakwa James Loodewyk Tomatala (61) dengan hukuman mati. Terdakwa secara meyakinkan melakukan pembunuhan berencana dan memutilasi tubuh istrinya Ni Made Sutarini.
James selama ini sudah menjalani serangkaian persidangan di Pengadilan Negeri Malang. Dia dituntut JPU dengan hukuman mati sesuai unsur Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
JPU menyebutkan, ada unsur perencanaan dari James saat menghabisi nyawa istrinya di rumah yang ditinggali mereka berdua di Jalan Serayu Selatan Nomor 6, Kelurahan Bunulrejo, Kota Malang.
"Tanggapan kemarin terdakwa penasihat hukumnya perkara ini masuk penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Cuma kami sebagai penuntut umum dilihat dari fakta-fakta itu, kasus ini sudah masuk pembunuhan berencana," ujar Wanto seusai persidangan di Ruang Kartika, PN Malang, Rabu (7/8/2024) siang.
Dari hasil pemeriksaan polisi dikomparasikan dengan jaksa, James pensiunan pegawai PLN ini telah menyiapkan peralatan mulai dari tongkat kayu, linggis dengan diameter panjang 1 meter dan pisau untuk memotong-motong tubuh istrinya.