Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kebakaran di Surabaya, Lansia Pemilik Toko Ditemukan Tewas dalam Kamar Mandi
Advertisement . Scroll to see content

Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Lansia Terdakwa Pencuri Ayam Milik Kades di Bojonegoro

Kamis, 01 Februari 2024 - 18:03:00 WIB
Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Lansia Terdakwa Pencuri Ayam Milik Kades di Bojonegoro
Suyatno (58) lansia terdakwa pencurian seekor ayam milik kades tertunduk lesu saat menjalani persidangan di PN Bojonegoro, Kamis (1/2/2014). (Foto: iNews/Dedi Mahdi)
Advertisement . Scroll to see content

BOJONEGORO, iNews.id - Pengadilan Negeri Kabupaten Bojonegoro kembali menggelar sidang lanjutan terkait kasus dugaan pencurian ayam dengan terdakwa lansia bernama Suyatno (58) warga Desa Pandantoyo, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, Kamis (1/2/2014). Sidang ini memasuki agenda tanggapan Jaksa Penuntun Umum (JPU) terkait eksepsi atau nota keberatan yang disampaikan terdakwa dalam persidangan sebelumnya.

Dalam tanggapan yang disampaikan, JPU meminta Majelis Hakim menolak seluruh eksepsi yang disampaikan terdakwa. Selain itu meyakini dakwaan yang disampaikan sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Berikut sejumlah poin yang disampaikan dalam tanggapan JPU:

1. Menyatakan surat dakwaan penuntut umum nomor reg perkara: pdm-03 /m.5.16.3/eoh.2/01/2024 tanggal 10 Januari 2024 dalam perkara terdakwa Suyatno bin (alm) Lasmin telah disusun sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan oleh karena itu surat dakwaan tersebut dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara ini.

2. Menyatakan surat dakwaan penuntut umum nomor reg perkara pdm- 03 /m.5.16.3/eoh.2/01/2024 tanggal 10 Januari 2024 dalam perkara terdakwa Suyatno bin (alm) Lasmin tersebut adalah sah menurut hukum.

3. Menetapkan eksepsi dari tim penasihat hukum terdakwa dinyatakan tidak dapat diterima/ditolak.

4. Menetapkan bahwa pemeriksaan perkara ini tetap dilanjutkan.

Sebelumnya, penasihat hukum terdakwa Mohamad Hanafi mengatakan, jika dakwaan yang disampaikan JPU dianggap tidak memenuhi unsur pasal yang disangkakan, yaitu Pasal 362 dan Pasal 480 KUHP tentang pencurian dan penadah dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

“Semua dakwaan jaksa kemarin kita tolak,” ujarnya saat diwawancarai usai siding, Rabu (31/1/2024).

Selain itu, dakwaan jaksa juga dianggap tidak sesuai dengan berita acara pemeriksaan (BAP). Sedikitnya ada empat poin yang disampaikan penasihat hukum terdakwa kepada Majelis Hakim.

“Kami berharap permohonan melalui eksepsi ini diterima,” katanya.

Sementara itu, Suyatno terdakwa pencuri seekor ayam milik Kades Pandantoyo Siti Kholifah ini terlihat hanya tertunduk lesu saat menjalani persidangan.

Lansia ini ditahan di Lapas Bojonegoro sejak tanggal 10 Januari 2024. Penahanan dilakukan dengan alasan agar terdakwa tidak melarikan diri.

Diketahui, kasus pencurian seekor ayam milik kades ini terjadi pada November 2022. Polisi dan kejaksaan sebelumnya sudah berupaya untuk menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan, namun tidak ada titik temu hingga ahirnya terdakwa dijebloskan penjara dan diseret ke meja hijau.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut