Jadi Tersangka Suap, Bupati Jombang Mundur
Nyono pun mengaku siap untuk menerima semua ketentuan penyidik KPK sesuai aturan hukum yang berlaku. "Sehingga perjalanan ini yang harus kita, istilahnya lakukan dan ikuti proses-proses," imbuhnya.

Nyono berdalih uang yang diterimanya dari Inna diberikan untuk sedekah dan santunan anak yatim. Karena itu, dia tidak menyadari perilaku itu salah di mata hukum. "Gak tahunya sedekah itu urunannya memang sebenarnya saya gak mikir itu salah. Karena kita berikan kepada anak-anak yatim kita di Jombang," dalihnya.
Mengenai uang pemberian suap yang digunakan untuk kepentingan Pilkada, Nyono juga mengaku baru mengetahui kalau tindakannya salah. "Itu yang kemarin ada sumbangan yang sedikit itu, diberikan ada bantuan untuk iklan, untuk apa-apa, itu memang diberikan sama temen-temen," imbuhnya.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, KPK akan menahan Nyono selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Guntur, KPK, Jakarta Selatan.
Atas perbuatannya, Nyono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Editor: Zen Teguh